Senin, 19 Oktober 2026

Diduga Tilap DD Demi N-Max dan Gapura Fiktif, Eks Keuchik Pante Perak Jadi Tersangka

Abdya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, berinisial M, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Kardono, SH MH., pada Kamis (15/10/2026) siang melalui siaran pers yang diterima media ini.  

Kajari Kardono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka M diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan desa. 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp109.192.089,68. Nilai kerugian ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Abdya. Proyek Fiktif dan Janji Palsu   Modus penyimpangan yang dilakukan M terbilang nekat. Sejumlah pengadaan dan pembangunan yang bersumber dari dana desa sama sekali tidak direalisasikan (fiktif), di antaranya pengadaan kendaraan dinas berupa sepeda motor jenis N-Max serta proyek pembangunan gapura gampong. "Dana dari kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut seluruhnya dikuasai oleh tersangka M dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Kardono. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, berbagai upaya persuasif dan administratif sebenarnya telah ditempuh. Camat Susoh sempat melayangkan surat teguran keras kepada M. Menanggapi teguran tersebut, M sempat menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan bersama Ketua Tuha Peut dan disaksikan oleh Camat Susoh. Dalam surat itu, M berjanji akan menyelesaikan seluruh kegiatan paling lambat 10 Juli 2025. Namun, hingga akhir tahun 2025, janji tersebut tinggal janji tanpa ada kejelasan. 

Tak hanya itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang mengimbau pengembalian kerugian negara dalam tenggat waktu 60 hari juga diabaikan begitu saja oleh tersangka.  

Kardono menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Abdya telah mengedepankan prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) dengan memberikan ruang penyelesaian secara administratif. 

Namun, karena tidak ada iktikad baik dan ditemukan bukti kuat adanya mens rea (niat jahat) serta perbuatan melawan hukum yang nyata, jalur hukum pidana resmi ditempuh. "Oleh karena terdapat kerugian negara yang nyata, ditemukannya niat jahat, serta unsur perbuatan melawan hukum yang jelas, penyidik akhirnya menetapkan M sebagai tersangka," tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Primair, Pasal 603 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sumber : realitasonline.id

Dipublikasikan oleh 
Teuku Jasman (TAPM Abdya)




Terpilihnya Bupati Aceh Barat Daya periode 2025-2030 dengan membawa visi misi arah baru sembilan gampong di Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), merombak dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG). Perubahan periode 2023-2028

BLANGPIDIE– Sembilan gampong di Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan perubahan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG) periode 2023-2028,arah perencanaan ini dilakukan guna menyelaraskan target pembangunan di tingkat desa agar beriringan dengan kebijakan strategis Pemerintah Kabupaten. Langkah penyesuaian tersebut ditegaskan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perubahan RPJMG yang digelar di Aula Kantor Camat Setia, Jumat (16/10/2026).

Camat Setia, Syamsul Hidayat SE melalui Kepala Seksi Pembangunan Gampong dan Kesejahteraan Sosial, Darma Putra Aljarizi, SE, menyatakan bahwa peninjauan ulang dokumen perencana desa sangat krusial agar pembangunan di gampong tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Perubahan RPJMG ini kita lakukan untuk menyesuaikan perencanaan gampong dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya. Kita ingin dokumen yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta searah dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Abdya,” tegas Darma saat membuka acara.

Darma berharap seluruh aparatur gampong dapat mengikutsertakan fokus penuh hingga akhir Bimtek, sehingga penyusunan dokumen RPJMG Perubahan bagi sembilan gampong ini dapat diselesaikan tepat waktu. Guna memastikan validitas dokumen, pihak kecamatan menghadirkan narasumber dari tiga instansi teknis seperti Bapperida Abdya yang memberikan pembekalan terkait sinkronisasi perencanaan daerah. DPMPPPP Abdya yang memaparkan regulasi serta kebijakan perubahan RPJMG. Tenaga Ahli P3MD Abdya mendampingi teknis operasional penyusunan dokumen. Kegiatan yang digagas atas sinergi Forum Keucik dan pihak Kecamatan Setia ini dihadiri oleh para keucik, Ketua Tuha Peut, Kaur Perencanaan, serta pendamping desa se-Kecamatan Setia.

Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Setia, Ade Herman mengatakan, Bimtek penyusunan perubahan RPJMG ini dinilai sangat penting, karena setiap item perubahan harus berbasis data dan memperhatikan kebutuhan serta potensi masing-masing gampong. Hal itu diperlukan agar setiap program yang dituangkan dalam dokumen perencanaan benar-benar memiliki dasar yang jelas dan dapat diukur.

“Bimtek ini penting untuk memastikan perencanaan pembangunan gampong khususnya dalam Kecamatan Setia dapat terintegrasi dengan agenda pembangunan pemerintah kabupaten dalam hal ini visi dan misi bupati,” singkatnya.

sumber : analisisnews.com

editor   : M. Tahir 

dipublikasikan kembali oleh

Teuku Jasman (TAPM Abdya)

Muhammad Dani (TAPM Abdya)

Ikhwanul Muslem ( TAPM Abdya)

==≠===========≠===========================

dokumentasi pelaksanaan kegiatan Bimtek



Sabtu, 03 Oktober 2026

Rapat Koordinasi TPP Bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya

Blangpidie,  Jum'at  2 Oktober 2026  TAPM bersama DPMP4 mengadakan Rapat Koordinasi TPP Bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Dinas DPMP4 dan Bappeda) rapat berlangsung pada jam 13.50 s.d 17.00 wib bertempat di Aula DPMP4 Abdya.

Para Peserta Rapat antara lain Camat di 9 kecamatan, para keuchik diwakili oleh ketua Forum Keuchik, Para Korcam, TAPM, Bappeda dan Kadis DPMP4 serta staf dinas DPMP4,  agenda pembahasan dalam rapat koordinasi ini antara lain review RPJMDes dan pembahasan pelaksanaan kegiatan dana desa dan lainnya. 

Pemaparan materi oleh Bapak Kadis DPMP4, Kabid Perncanaan Bappeda serta TAPM, dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung dinamis membahas beberapa hal antara lain; teknis pelaksanaan review RPJMDes, penarikan dana ADG Triwulan III, Pelaksanaan Musrenbang Desa dan terakhir mendiskusikan pengimputan data ke website e-HDW, dimana Abdya progres pengimputan e-HDW pada triwulan 3 masih kosong. Menyepakati pada triwulan 4 ini website e-HDW diusahakan ada pengimputan.

Kegiatan Rapat koordinasi ini diharapkan untuk meningkatkan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan, juga sebagai bentuk wujud nyata peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dikabupaten Aceh Barat Daya benar-benar berdampak pada kemajuan desa-desa dikabupaten Aceh Barat Daya.


dipublikasi oleh,

Teuku Jasman (Koordinator TPP Kab.Aceh Barat Daya)

Muhammad Dani (TAPM)

Ikhwanul Muslem (TAPM)

___________________________________________________

editor : M. Tahir



Diduga Tilap DD Demi N-Max dan Gapura Fiktif, Eks Keuchik Pante Perak Jadi Tersangka

Abdya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh...