Abdya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, berinisial M, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Kardono, SH MH., pada Kamis (15/10/2026) siang melalui siaran pers yang diterima media ini.
Kajari Kardono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka M diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan desa.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp109.192.089,68. Nilai kerugian ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Abdya. Proyek Fiktif dan Janji Palsu Modus penyimpangan yang dilakukan M terbilang nekat. Sejumlah pengadaan dan pembangunan yang bersumber dari dana desa sama sekali tidak direalisasikan (fiktif), di antaranya pengadaan kendaraan dinas berupa sepeda motor jenis N-Max serta proyek pembangunan gapura gampong. "Dana dari kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut seluruhnya dikuasai oleh tersangka M dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Kardono.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, berbagai upaya persuasif dan administratif sebenarnya telah ditempuh. Camat Susoh sempat melayangkan surat teguran keras kepada M. Menanggapi teguran tersebut, M sempat menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan bersama Ketua Tuha Peut dan disaksikan oleh Camat Susoh. Dalam surat itu, M berjanji akan menyelesaikan seluruh kegiatan paling lambat 10 Juli 2025. Namun, hingga akhir tahun 2025, janji tersebut tinggal janji tanpa ada kejelasan.
Tak hanya itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang mengimbau pengembalian kerugian negara dalam tenggat waktu 60 hari juga diabaikan begitu saja oleh tersangka.
Kardono menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Abdya telah mengedepankan prinsip ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) dengan memberikan ruang penyelesaian secara administratif.
Namun, karena tidak ada iktikad baik dan ditemukan bukti kuat adanya mens rea (niat jahat) serta perbuatan melawan hukum yang nyata, jalur hukum pidana resmi ditempuh. "Oleh karena terdapat kerugian negara yang nyata, ditemukannya niat jahat, serta unsur perbuatan melawan hukum yang jelas, penyidik akhirnya menetapkan M sebagai tersangka," tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Primair, Pasal 603 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sumber : realitasonline.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar